Merebaknya
video mesum (porno) yang kini banyak dikonsumsi oleh masyarakat dan generasi
muda, sungguh sangat memprihatinkan. Jika hal ini terus berlangsung tanpa
kendali, maka moral bangsa akan semakin hancur dan terpuruk. Dan ini akan
berakibat pada kehidupan lain secara lebih luas. Ekonomi akan terganggu,
pendidikan terguncang, politik jadi tidak bermoral, budaya dan tradisi bangsa
tercampakkan, serta nilai-nilai agama akan terpinggirkan.
Allah SWT
mengingatkan bahwa perbuatan zina itu adalah fahisyah (kejahatan yang
menjijikkan) dan saa’a sabila (seburuk-buruknya jalan). “Dan janganlah kamu
mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah perbuatan yang keji, dan jalan
yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32). Mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi
melakukannya.
Rasulullah
SAW juga bersabda, “Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan
mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan
keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang
kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka.” (HR Thabrani dari Ibn
Abbas).
Hadis ini
sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah
satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan.
Justru perbuatan zina itulah yang akan menjerumuskan pelakunya pada jurang
kemiskinan. Dan jika pun terlihat memiliki harta, itu hanya bersifat semu dan
sementara. Yang pasti ujungnya akan habis tak berbekas.
Karena
buruknya perbuatan zina ini, maka salah satu tanda perilaku orang-orang yang
termasuk ‘ibadurrahman adalah meninggalkan perbuatan tersebut. Sebab, mereka
yang melakukannya, akan mendapatkan azab Allah, dan mereka akan kekal di dalam
neraka dalam keadaan terhina. (QS Al-Furqan [25]: 68-71).
Karena itu,
agar perbuatan zina ini tidak berlangsung, baik secara terang-terangan maupun
terselubung, semua komponen bangsa harus memiliki komitmen dan kepedulian kuat
untuk menghindari dan menjauhkannya.
Nilai-nilai
agama harus terinternalisasi secara konsisten pada pikiran, jiwa, maupun
perilaku masyarakat dan bangsa. Kepada para pelaku perzinaan harus dihukum
dengan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat menyebabkan efek jera pada yang
lain. Wallahu a’lam.
Oleh KH Didin Hafidhuddin
0 komentar:
Posting Komentar